Minggu, 23 Desember 2012

GM Group Akui Bayar Gaji Dibawah UMK

POSMERANTI. SELATPANJANG (DP)- Direktur Grand Meranti (GM) Group, Iswanto, mengakui bahwa dalam pembayaran gaji pegawainya di Grand Meranti Hotel masih dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya hal tersebut dikarenakan belum memiliki skill yang diharapkan.

Iswanto mengakui hal tersebut saat konferensi pers usai peresmiannya GM (Grand Meranti) Family Karaoke Selatpanjang, Jumat (21/12) kemarin. “Kita akui masih dibawah UMK, tapi status mereka masih baru dan masih menjalani kontrak selama satu tahun. Skill yang mereka miliki juga masih dibawah standar,” aku Iswanto kepada sejumlah wartawan.

Bahkan lelaki yang akrab disapa Awie ini tampak meradang ketika info gaji pegawainya yang masih dibawah UMK ini diketahui oleh wartawan. Namun ia mengaku, peningkatan gaji pegawainya yang bekerja di Grand Merani Hotel akan sejalan dengan peningkatan skill sesuai dengan keinginannya.

Sebagaimana UMK yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti, pada tahun 2012 ini sebesar Rp 1.225.000,- sedangkan pada tahun 2013, meningkat menjadi Rp 1.510.000. UMK ini wajib diberikan perusahaan dari masa kerja 0-1 tahun.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Meranti, Sarifudin Kai, saat dikonfirmasi mengakui bahwa Grand Meranti Hotel merupakan salah satu hotel yang kurang ingin bekerjasama dengan pihaknya.

“Memang ada beberapa perusahaan yang masih membandel, dan kita akui Grand Meranti Hotel memang agak susah memberikan data yang kita minta selama ini,” ujarnya.

Disamping itu ia juga sempat mengakui, pihaknya masih kekurangan tenaga pengawas untuk mengawasi dan memberikan pemahaman tentang hak-hak yang harus diberikan perusahaan kepada para pekerja. “Perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja sesuai dengan UMK denganmasa kerja mulai 0 sampai 1 tahun,” kata Sarifudin.
UMK adalah upah paling minim yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka izin operasional tersebut bisa dicabut. Kedepan, ia berjanji akan lebih tegas dan mengharapkan adanya tenaga pengawas yang dimiliki, sehingga proses pengawasan terhadap perusahaan dapat berjalan dengan baik dan hak-hak pekerja bisa dipenuhi oleh perusahaan.(uzi) 

SUMBER :DUMAIPOS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar